Kasus Ustaz Jafar berawal saat Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Rabu, 27 Februari 2019, sekitar pukul 05.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah Samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/3/2019).
Polisi mengatakan Ustaz Jafar memerintahkan dua santrinya, yakni AJU (20) dan S (42), memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound di rumah korban. Dua samurai itu turut diamankan. "Barang bukti yang diamankan satu bilah samurai warna kuning, satu bilah samurai warna merah, potongan kabel sound, dua buah speaker sound (rusak), satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam nomor polisi DS-8366-J," katanya.
Akibatnya, Ustaz Jafar dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka masing-masing memiliki peran:
1. JUT (58) mempunyai peran memiliki dua samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memberi peringatan ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya;
2. AJU (20) mempunyai peran membawa samurai warna kuning untuk memotong kabel dan sound di rumah korban;
3. S alias AY (42) mempunyai peran membawa samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound korban;
4. AR (43) mempunyai peran ikut masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
5. IJ (29) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
6. MM alias Z (31) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
7. AR alias A (20) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani.
Atas perbuatannya, JUT dan enam santrinya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajam tanpa izin dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Kini, Ustaz Jafar, yang semula mendekam di Rutan Polda Papua, dibantarkan karena sakit. "Saat itu JUT (Jafar Umar Thalib) sakit dan dibantarkan, saat ini sudah di Rutan Polri, sudah kami tahan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dihubungi, Sabtu (9/3).
Namun Ahmad tidak menjelaskan kapan penahanan Ustaz Jafar dilakukan. Polisi hingga kini tengah melengkapi berkas perkara Ustaz Jafar dan enam tersangka lainnya. Ahmad menyebut akan segera merampungkan penyidikan agar berkas perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan. (aan/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini