"Dari pagi kita sudah menyisir di empat kecamatan hingga siang tadi. Ada temuan 17 balon udara liar empat di antaranya balon berukuran besar," ujar Kabid Tribuntramas Satpol PP Kota Pekalongan kepada detikcom di kantornya, Rabu (12/6/2019).
Saat diamankan petugas balon-balon liar tersebut nyaris mengudara. Bukan balon udara biasa, di ujung balonnya juga diberi petasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kita keliling dan di titik Tegalrejo dan Bumirejo kita dapati balon-balon yang sudah diasapin, langsung kita cegah dan beri pembinaan pada warga," jelas Henri.
Dalam razia tersebut pihaknya juga melakukan sosialisasi adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 Tahun 2018 tentang tata cara menerbangkan balon agar tidak menganggu jalur penerbangan.
"Saat ini kita hanya memberi imbaua saja dan kita lakukan penyitaan pada balon serta alat-alat perlengkapan lainnya termasuk petasan," tambahnya.
Barang bukti balon udara ini kemudian diserahkan ke polisi. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini