Mereka adalah, AK (27), AH(17), SHD (23), MTH (23), ABR (35) dan AR (16). Keenam tersangka ini merupakan warga Kecamatan Selomerta, Wonosobo.
"Hari ini kami serahkan ke PPNS Kementerian Perhubungan, lengkap dengan semua barang buktinya. Seperti 1 buah tungku, tali tambang, botol lem kertas, potongan kertas payung dan yang lainnya. Tadi dari Jakarta kesini," kata Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras di Mapolres Wonosobo, Senin (10/6/2019).
Mereka diamankan pada Jumat (7/6) di halaman Masjid Nurul Huda Desa Adiwarno Kecamatan Selomerto setelah berhasil menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan dengan tali. Hal tersebut akan membahayakan penerbangan serta melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kembali mengingatkan agar penerbangan balon udara ditambatkan dengan tali. Sehingga tidak membahayakan penerbangan. Salah satunya adalah festival balon udara yang akan digelar 15 Juni 2019 mendatang.
"Menerbangkan balon udara ini memang sudah menjadi tradisi, tetapi agar tidak membahayakan harus ditambatkan dengan tali," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini