"Iya pengurus dan pengawas, boleh gak? Pada intinya debat itu biar kan pengadilan MK, kalau dia memutuskan sesuatu tidak sesuai dengan hukum akan dicatat oleh sejarah. Sekarang masih perdebatan, tunggu saja bagaimana MK. MK menyalahkan dalam merumuskan jawaban akan dicatat dalam sejarah," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, seharusnya TKN Jokowi-Ma'ruf mengetahui persyarat tentang capres-cawapres di KPU. Dia menyakini saat pendaftaran capres-cawapres mengetahui syarat-syarat Pilpres 2019.
"Kalau baru persoalkan, tidak waktu pendaftaran capres-cawapres. Seharusnya mereka tahu dong. Memang beliau tim 01 dan Ma'ruf tidak tahu," tutur dia.
Nasrullah menilai jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di 2 bank Syariah melanggar UU Pemilu. Dua bank Syariah itu merupakan perusahaan milik BUMN karena sahamnya dikuasai BUMN.
"Pertanyaan pertama, masih duduk nggak sebagai Dewan Pengawas di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, masih kan. Kalau masih, UU Pemilu melapor nggak itu tidak boleh, tidak boleh. Sekarang perdebatan bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, BUMN atau bukan, kami menganggap iya BUMN dalam pengertian bahwa sebagian besar diatas 90 persen saham Mandiri Syariah dan BNI Syariah pemiliknya bank BNI dan Mandiri. Kalau nggak salah mungkin diatas 90 persen sahamnya. Ada gak keuangan negara disitu," ucap dia.
"Jadi itu dalil kami bahkan KPK selama ini dalam penanganan kasus korupsi sudah diputuskan MA keuangan anak BUMN adalah keuangan negara, perusahaan anak BUMN dianggap keuangan negara jadi ranah publik harus dipertanggungjawabkan," lanjut dia.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Salah satu poin perbaikan yang diajukan mengenai jabatan Ma'ruf Amin BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Tapi MK menolak perbaikan gugatan itu hanya menjadi lampiran.
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengajukan perbaikan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).
Dalam petitumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019. BW menilai status Ma'ruf yang masih memiliki jabatan di BUMN bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.
KPU sudah memastikan dua bank itu tidak termasuk BUMN sehingga Ma'ruf tidak perlu mundur dari posisinya. Ma'ruf juga sudah menegaskan, meski ia merupakan dewan pengarah di dua bank tersebut, bukan berarti dirinya adalah karyawan.
"Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan," ungkap Ma'ruf Amin di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Tonton video Prabowo Minta Pendukungnya Tak Perlu Datang ke MK:
(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini