Pengajuan perbaikan permohonan itu dilakukan BW di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6/2019). BW menyebut Ma'ruf Amin masih terdaftar di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, yang menurutnya melanggar salah satu pasal di UU Pemilu.
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)," kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) setelah mengajukan perbaikan permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitum mereka, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo atau (Jokowi) dan Ma'ruf Amin dari kontestasi Pilpres 2019. BW menilai status Ma'ruf yang masih memiliki jabatan di bank tersebut bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.
BW menyebut pada saat mendaftarkan diri ke sebagai bakal cawapres, Ma'ruf tak mencentang kolom tentang pengunduran diri sebagai pegawai BUMN. Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku menyertakan dokumen tersebut ke MK.
"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki itu disebutkan waktu menandatangani dokumen itu di KPU. Itu Pasal 12 itu ada empat kolom. Di kolom D-nya itu disebutkan, 'apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN'? Ternyata beliau (Ma'ruf) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok. Sampai sekarang belum juga? Kira-kira begitu," papar Bambang.
Bagi TKN Jokowi, apa yang disampaikan BW salah. Posisi BW di DKI pun jadi sorotan.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengaku akan mengklarifikasi BW karena menurutnya yang bersangkutan masih menjadi bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
Arsul mengatakan seorang advokat tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Advokat harus nonaktif dari posisi pejabat publik dan tidak cukup dengan cuti.
"Kami tentu akan, pertama, menyampaikan banyak hal. Termasuk kami akan kemungkinan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).
"Dalam UU Advokat, advokat itu tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Dia harus nonaktif. Tidak bisa, cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ungkapnya.
Selain itu, Arsul mengatakan pihaknya akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan berkas gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi karena, menurutnya, tidak ada peraturan untuk perbaikan berkas di MK. Pihak Jokowi-Ma'ruf juga meminta MK mengeluarkan putusan sela.
"Putusan pendahuluan untuk memutuskan apakah materi atau substansi permohonan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan paslon 02 seperti yang didaftarkan pada tanggal 20 Mei itu, itu memenuhi syarat atau tidak? Untuk disidangkan, untuk diadili pokok perkaranya," ujar Arsul.
Perihal polemik jabatan di TGUPP, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan BW mengajukan cuti selama sebulan untuk membantu pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Anies enggan berandai-andai sampai kapan BW cuti.
Ma'ruf Amin: Di Pilpres Harus Siap Kalah Siap Menang:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini