"Kami tentu akan, pertama, menyampaikan banyak hal. Termasuk kami akan kemungkinan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Anies: BW Cuti dari TGUPP, Tak Digaji |
Arsul mengatakan seorang advokat tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Advokat harus nonaktif dari posisi pejabat publik dan tidak cukup dengan cuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Arsul mengatakan pihaknya akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan berkas gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi karena menurutnya tidak ada peraturan untuk perbaikan berkas di MK. Pihak Jokowi-Ma'ruf juga meminta MK mengeluarkan putusan sela.
"Putusan pendahuluan untuk memutuskan apakah materi atau substansi permohonan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan paslon 02 seperti yang didaftarkan pada tanggal 20 Mei itu, itu memenuhi syarat atau tidak? Untuk disidangkan, untuk diadili pokok perkaranya," ujar Arsul.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan anggota TGUPP, Bambang Widjojanto (BW), mengajukan cuti di luar tanggungan. Anies memastikan BW tak lagi bertugas sebagai TGUPP. BW juga tidak mendapatkan gaji.
"Cuti luar tanggungan, tidak digaji," kata Anies di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Anies mengatakan BW mengajukan cuti selama sebulan untuk membantu pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Anies enggan berandai-andai sampai kapan BW cuti.
"Kalau lebih lama, beliau tinggal ngajuin lagi. Kan beliau ngajuinnya seperti itu," ucap Anies.
Tonton video Ini Sosok Pria Berserban Hijau yang Ancam Jokowi:
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini