"Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang kan jadi pertanyaan," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Hasyim menyebut posisi jabatan ini sebelumnya telah diketahui sejak awal pendaftaran. Adapun yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi adalah posisi Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma'ruf tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim juga mengatakan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak pernah mempermasalahkan posisi Maruf di dua bank itu dalam rekapitulasi dan tahapan Pilpres 2019.
"Rekapitulasi di tingkat pusat tidak pernah ada yang keberatan yang berkaitan dengan selisih, salah penulisan, atau indikasi manipulasi suara yang berkaitan dengan itu," kata Hasyim.
"Sepanjang yang saya ingat dan ketahui ya dan media pasti meliput kan. Termasuk itu (posisi jabatan Ma'ruf)," sambungnya.
Hasyim pun menilai gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo terkait Ma'ruf, sama dengan menuduh KPU tidak cermat.
"Tuduhan itu sama dengan menuduh bahwa KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat, kira-kira begitu kan," ujar Hasyim.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Salah satu poin perbaikan yang diajukan mengenai jabatan Ma'ruf Amin BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Mereka menuding Ma'ruf merupakan pejabat di BUMN.
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengajukan perbaikan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).
Dalam petitumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019. BW menilai status Ma'ruf yang masih memiliki jabatan di BUMN bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.
KPU sudah memastikan dua bank itu tidak termasuk BUMN sehingga Ma'ruf tidak perlu mundur dari posisinya. Ma'ruf juga sudah menegaskan, meski ia merupakan dewan pengarah di dua bank tersebut, bukan berarti dirinya adalah karyawan.
"Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan," ungkap Ma'ruf Amin di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo:
(dwia/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini