"Soal syarat calon bukanlah domain kewenangan MK, syarat calon adalah domain KPU," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Adapun yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi adalah posisi Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma'ruf tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TKN Jokowi-Ma'ruf pun meminta tim hukum Prabowo-Sandi membaca dengan benar UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Karding menegaskan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Ia merinci alasannya. Itu lantaran pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan untuk BNI Syariah, yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. Dengan demikian, tidak ada penyertaan modal negara secara langsung.
Anggota DPR ini mengatakan posisi Ma'ruf Amin berbeda dengan direksi, komisaris, atau karyawan Bank Mandiri dan Bank BNI, yang mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara. Karding menegaskan Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah, seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, bukanlah karyawan, direksi, atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas. Untuk itu, tim hukum Prabowo-Sandi dianggap mengada-ada.
"Apalagi mestinya pihak Prabowo-Sandi menyadari bahwa seorang yang terdaftar dan bahkan sudah diumumkan sebagai pemenang oleh KPU secara otomatis pasti sudah diverifikasi oleh KPU," sebutnya.
Karding juga menyoroti manuver tim Prabowo-Sandi yang mempersoalkan persyaratan calon peserta Pemilu ke MK. Ia pun yakin gugatan Prabowo-Sandiaga akan ditolak MK dalam persidangan nanti.
"Mestinya pada saat penelitian berkas, KPU bisa saja menyampaikan bahwa tidak boleh nyalon karena jadi dewan penasihat bank syariah. Jadi saya yakin gugatan 02 ini ditolak oleh MK," tegas Karding.
Seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi yang dikomandoi Bambang Widjojanto (BW) mengungkit status KH Ma'ruf Amin di dua bank syariah. Hal itu dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi Ma'ruf Amin.
Salah satu kuasa hukum Prabowo, Denny Indrayana, menyatakan pihaknya tetap mengungkit status Ma'ruf Amin setelah Pilpres berlangsung karena hal prinsip.
"Begini, saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kita menemukan, ini persoalan yang prinsipil. Yang kami dapatkan, memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang, mundur sebagai pengurus BUMN, karena itu kami sampaikan, kapannya kan itu tergantung pilihan kami juga, nanti dilihat lebih detailnya dalam permohonan, akan jelas kelihatan," ujar Denny Indrayana di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Ma'ruf Amin: Di Pilpres Harus Siap Kalah Siap Menang:
(elz/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini