"Begini, saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kita menemukan, ini persoalan yang prinsipil," kata Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/6/2019).
Dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma'ruf tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU mengatakan seluruh paslon telah memenuhi syarat sebagai calon.
"Prinsipnya, KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon, hasilnya semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Adapun pihak TKN menyatakan pihak BPN harus cermat membaca UU. Menurut Arsul Sani, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN sebagaimana definisi pada Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
"Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah tersebut bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedang BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung," ujar Arsul.
Tonton video Denny Indrayana: Sebelum Batas Waktu, Prabowo Ajukan ke MK:
(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini