"Kami minta agar MK itu juga membuat putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Presiden dan Wapres yang diajukan oleh paslon 02 melalui tim hukumnya itu patut untuk disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak. Itu menurut kami diputuskan terlebih dahulu, tidak perlu menunggu pembacaan pokok perkara dan juga putusan di tanggal 28 Juni 2019," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Ketentuan soal putusan sela di MK itu tertuang dalam Peraturan MK (PMK) No 4/2018. MK disebutkan dapat menjatuhkan putusan sela. Putusan sela itu berisi perintah kepada termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengajukan keberatan ke MK. Karena itu, dia berharap MK menggelar putusan sela dan membacakan vonis sengketa Pilpres 2019 sebelum jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 28 Juni 2019.
"Tidak tertutup kemungkinan, bahwa termohon pihak terkait ataupun Bawaslu itu mengajukan keberatan terhadap materi permohonan yang terkait dengan kewenangan atau kompetensi MK," ucap politikus PPP itu.
Wiranto Imbau Tak Ada Pengerahan Massa di Sidang Gugatan Pilpres:
(tsa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini