Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut 94 laporan itu diterima KPK terhitung sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019. Dari 94 laporan itu, terdapat 7 laporan penolakan, di antaranya penerimaan 1 ton gula pasir kepada salah satu pegawai Pemda Lampung, lalu penerimaan barang parsel di lingkungan kementerian, hingga pemberian uang Rp 4 juta dengan sebutan 'THR'.
"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Febri kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp 66.124.983, sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan lain-lain," ucapnya.
Terkait seluruh laporan ini, Febri mengatakan KPK akan memproses dalam waktu 30 hari. Nantinya, akan ditetapkan apakah barang gratifikasi ini menjadi milik negara, milik penerima, atau diberikan kepada pihak lain sesuai aturan hukum.
Seperti diketahui, pada 8 Mei 2019, KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Sejumlah 200 lembaga pemerintah, seperti kementerian, BUMN, pemprov, dan pemda, juga telah mendukung surat edaran KPK terkait penolakan gratifikasi. KPK pun mengapresiasi langkah 200 lembaga itu.
Tonton video Jokowi: Libur Lebaran Usai, Saatnya Kembali Bekerja:
(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini