"Semoga Idul Fitri tetap memberi kita semangat dan energi antikorupsi," kata Agus, Rabu (5/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demi membangun Indonesia yang bebas dan bersih dari korupsi," ucap Agus.
Baca juga: Ketua KPK Malaysia Mengundurkan Diri |
KPK sebelumnya membuat surat imbauan kepada para pejabat negara agar tak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun pegawai negeri sipil (PNS) yang menerimanya.
Hal itu disampaikan KPK dalam surat dengan Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019. Surat yang ditandatangani Agus Rahardjo itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MPR, DPR, DPD, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, para menteri, hingga pimpinan perusahaan swasta.
Lihat video #IedMubarak1440H hingga #IdulFitri Puncaki Trending Topic Twitter:
(haf/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini