Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari, Buni Yani Tidak

Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari, Buni Yani Tidak

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 05 Jun 2019 18:05 WIB
Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 1 bulan 15 hari. Sedangkan Buni Yani, terpidana kasus ITE, tidak mendapatkan remisi khusus.

"Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari (tahun keempat). Warga binaan Gayus Tambunan mendapatkan remisi 2 bulan (tahun ke-8), warga binaan Buni Yani tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana," ujar Kalapas Gunung Sindur, Bogor, Sopiana, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2019).

Di Lapas Gunung Sindur, remisi khusus Idul Fitri diberikan terhadap 843 orang narapidana dari total jumlah napi sebanyak 1.069 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Sopiana menyebut ada satu orang narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri. Sebanyak 20 orang napi warga binaan pemasyarakatan masih harus menjalani pidana pengganti denda. Sedangkan sisanya 822 orang mendapatkan pengurangan hukuman.

Usulan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1440 H di Lapas Gunung Sindur, dijelaskan Sopiana, sudah menggunakan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi. Sehingga pemberian remisi menjadi tidak sulit, tidak rumit, dan tidak berbelit-belit sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang.




Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Kami menjamin semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019," ujar Sopiana.


Buni Yani Lakukan Sumpah Mubahalah, Siap Diazab Jika Salah:

[Gambas:Video 20detik]

(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads