"Untuk yang terkenal kalau kasus korupsi Nazaruddin saja. Dia juga sebelumnya sudah mendapatkan (remisi), jadi ini cuma ngikutin saja," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto kepada wartawan, Rabu (5/6/2019).
Tejo mengatakan Nazaruddin mendapatkan remisi khusus selama dua bulan. Menurut Tejo, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin sudah mendapatkan 7 kali remisi. "Kan satu tahun remisi bisa dua kali," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara keseluruhan, kata Tejo, usulan 128 napi Lapas Sukamiskin tersebut disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi semua usulan kita disetujui karena telah memenuhi persyaratan. Besaran remisi yang didapat dari 15 hari sampai 2 bulan," ucapnya.
Sementara itu untuk napi tipikor seperti Setya Novanto (Setnov) tidak mendapatkan remisi. Sebab, kata Tejo, ada persyaratan bagi napi tipikor untuk mendapatkan remisi lebaran di antaranya mendapatkan JC dari KPK dan hukuman pidana tidak besar.
"Seperti Setya Novanto tidak, karena mungkin masa pidananya tinggi terus tidak mendapatkan JC dari KPK. Untuk mendapat remisi memang sulit, salah satunya harus ada JC dari KPK, terus memang harus membayar denda dan sebagainya. Kalau hukumannya besar, tapi tidak membayar ya tidak mendapatkan remisi," ujarnya.
Tonton video Berkah Lebaran, 630 Warga Binaan LP Makassar Dapat Remisi:
(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini