Koruptor M Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran 2 Bulan, Setnov Tidak

Koruptor M Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran 2 Bulan, Setnov Tidak

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 05 Jun 2019 12:18 WIB
Lapas Sukamiskin. (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Narapidana kasus korupsi M Nazaruddin mendapatkan remisi Lebaran 2019. Eks bendahara umum Partai Demokrat itu mendapat 'diskon' hukuman selama 2 bulan.

"Untuk yang terkenal kalau kasus korupsi Nazaruddin saja. Dia juga sebelumnya sudah mendapatkan (remisi), jadi ini cuma ngikutin saja," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto kepada wartawan, Rabu (5/6/2019).


Tejo mengatakan Nazaruddin mendapatkan remisi khusus selama dua bulan. Menurut Tejo, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin sudah mendapatkan 7 kali remisi. "Kan satu tahun remisi bisa dua kali," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tejo, dalam lebaran tahun 2019 ini Lapas Sukamiskin mengusulkan 128 orang napi beragama muslim untuk mendapatkan remisi. Sebanyak 36 merupakan napi tindak pidana korupsi (tipikor) sementara sisanya pidana umum.

Secara keseluruhan, kata Tejo, usulan 128 napi Lapas Sukamiskin tersebut disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi semua usulan kita disetujui karena telah memenuhi persyaratan. Besaran remisi yang didapat dari 15 hari sampai 2 bulan," ucapnya.


Sementara itu untuk napi tipikor seperti Setya Novanto (Setnov) tidak mendapatkan remisi. Sebab, kata Tejo, ada persyaratan bagi napi tipikor untuk mendapatkan remisi lebaran di antaranya mendapatkan JC dari KPK dan hukuman pidana tidak besar.

"Seperti Setya Novanto tidak, karena mungkin masa pidananya tinggi terus tidak mendapatkan JC dari KPK. Untuk mendapat remisi memang sulit, salah satunya harus ada JC dari KPK, terus memang harus membayar denda dan sebagainya. Kalau hukumannya besar, tapi tidak membayar ya tidak mendapatkan remisi," ujarnya.


Tonton video Berkah Lebaran, 630 Warga Binaan LP Makassar Dapat Remisi:

[Gambas:Video 20detik]

(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads