Dilihat detikcom, Senin (3/6/2019), dari video berdurasi 2 menit 45 detik itu tampak polisi menghentikan laju Fortuner warna hitam. Setelah mobil berhenti, polisi meminta pengemudi membuka kaca dan menunjukkan kelengkapan surat berkendara.
Terlihat pengemudi Fortuner merupakan seorang pria dan di sampingnya duduk seorang wanita. Pria ini kemudian memberikan surat diduga STNK kepada salah satu polisi yang melakukan penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi itu bersama rekannya kemudian beralih ke bagian belakang mobil. Dalam video, terlihat Fortuner ini menggunakan pelat dinas Polri warna kuning dengan nomor 3553-07. Kemudian tampak seorang pria datang menemui dan berbincang dengan polisi, namun tak terdengar apa percakapan mereka.
Berdasarkan data yang tertera di SIM, pengemudi mobil ini adalah seorang pelajar bernama Kevin Kosasih kelahiran 1995 dan tinggal di Tangerang. Ketika dimintai konfirmasi soal kasus ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa mobil Fortuner tersebut bukan mobil dinas Polri.
"Itu bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Mobil dia," kata Brigjen Dedi saat dihubungi detikcom, Senin (3/6/2019).
Selain bukan mobil dinas, rupanya pengemudi bukan anggota kepolisian, serta menggunakan pelat dan STNK palsu, serta sempat ugal-ugalan. Berikut fakta-faktanya:
1. Pengemudi Berstatus Pelajar
Pria bernama Kevin Kosasih yang mengemudikan Fortuner berpelat Polri yang ditilang polisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, ternyata berstatus pelajar. Polisi pun telah melakukan penindakan.
"Anggota kami tetap menindak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi detikcom, Senin (3/6).
Polisi pun menyatakan pengemudi tidak ada hubungan keluarga dengan anggota kepolisian.
"Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri dihubungi terpisah.
![]() |
2. Pelat dan STNK Dinas Polri yang Ditunjukkan Kevin Palsu
Kevin Kosasih ditilang pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.40 WIB karena menggunakan mobil Fortuner berpelat dinas dan ber-STNK Polri. Pelat dan STNK Dinas tersebut disita polisi.
"Polres Bogor sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar lantas tersebut. Untuk pelat dan nopol dinas sudah disita," kata Brigjen Dedi.
Rupanya, pelat dan STNK yang ditunjukkan Kevin itu palsu. Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri mengatakan pelat itu dibuat Kevin di pinggir jalan.
"Untuk pelat nomor dan surat-suratnya sudah kita amankan dan kita sita sementara kita masih menyelidiki lebih lanjut. Tapi untuk pengakuan awal memang pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dia membuat di pinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi," jelas AKP Fadli.
Tak cuma pelat nomor, STNK yang ditunjukkan juga disebut Fadli palsu. Dia mengatakan nomor STNK itu tak diregister Polri.
"STNK dinasnya apabila kita lihat dari konturnya cetakannya tidak solid tetapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain. Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang pelat nomor dinas tersebut tidak ada diregister Mabes Polri," ucapnya.
3. Sebelum Ditilang, Kevin Bawa Fortuner Secara Ugal-ugalan
Polisi mengatakan Kevin ugal-ugalan sebelum ditilang. Mobil yang digunakan Kevin sendiri berjenis Toyota Fortuner hitam dengan pelat dinas Polri yang belakangan diketahui merupakan pelat palsu.
"Kalau pengemudi agak ugal-ugalan, betul," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (3/6).
Penilangan yang terjadi pada Sabtu (1/6) itu disebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Mobil itu disebut sudah terlihat dikendarai oleh sipil saat di pos pertama di jalur Puncak Kabupaten Bogor. Melihat hal itu, personel kepolisian di pos satu pun melaporkan kepada pos kedua yang kemudian melakukan penindakan.
"Pada hari Sabtu kemarin anggota lalu lintas di wilayah Puncak Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan rutin untuk keteraturan lalu lintas dan mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Pada saat itu ditemukan kendaraan berpelat nomor polisi," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri dalam keterangannya.
![]() |
4. Alasan Gunakan Pelat Polri untuk Gagah-gagahan
Polisi mengatakan Kevin Kosasih menggunakan Fortuner dengan pelat nomor dinas Polri palsu agar lancar di jalan saat liburan. Dia juga disebut mengaku kelakuannya itu agar terlihat gagah di depan pacar.
"Pengakuannya untuk gagah-gagahan karena sedang bersama pacarnya saat mengakses jalur Puncak dan ingin prioritas segera sampai tujuan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri kepada detikcom, Senin (3/6).
Kendaraan tersebut sempat ditahan, namun kemudian dikembalikan. Kendaraan tidak disita karena menurut AKP Fadli pengendara dapat menunjukan BPKB dan STNK asli. Meski demikian, Satlantas Polres Bogor tetap melakukan penyitaan terhadap SIM serta pelat nomor dinas Polri palsu milik pelaku.
5. Polisi yang Lakukan Penindakan Anak Mantan Kapolri
Penilang Kevin di kawasan Puncak, Bogor, Jabar, karena menggunakan mobil Fortuner berpelat dinas dan ber-STNK Polri palsu adalah perwira muda yang merupakan anak mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutarman. Perwira muda itu bernama Ipda Danny Trisespianto Arief.
Dia saat ini menjabat Kanit Turjawali Polres Bogor. Ayahnya menjabat Kapolri pada periode 2013 hingga Januari 2015.
Polda Jabar pun mengapresiasi tindakan Ipda Danny tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudho mengatakan, Ipda Danny menjalankan tugas secara profesional.
"Dia perwira muda, tapi apa yang dilakukannya bukan karena bayang-bayang nama besar ayahnya. Dia memang profesional menjalankan tugas kepolisiannya dalam menjalankan amanah undang-undang," ujar Kombes Trunoyudho saat dihubungi detikcom, Senin (3/6).
Pengemudi Fortuner ini pun ditindak tilang. Menurut AKP Fadli, tindakan itu sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan denda maksimal Rp 500.000 dan Pasal 289 tentang Penggunaan Sabuk Keselamatan dengan denda maksimal Rp 250.000.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini