"Suratnya sudah kita siapkan. Mudah-mudahan hari ini tidak ada halangan Pak Lieus dengan kurang lebih 58 orang lagi yang juga dijamin oleh Pak Dasco untuk bisa keluar dan berlebaran di luar," ujar Hendarsam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/6/2019)
Surat penangguhan penahanan sudah diajukan sebelumnya. Saat ini pihak pengacara mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan tindak lanjut permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kemanusiaan. "Ini alasan kemanusiaan, 2 hari lagi ini akan berlebaran tentunya hari Idul Fitri itu merupakan hari yang sangat berbeda dan sangat berharga bagi umat muslim untuk bertemu dan berkumpul dengan keluarganya," kata Hendarsam.
Lieus Sungkharisma dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar. Pendukung kubu 02 ini dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim pada 7 Mei 2019. Dia dituduh melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. Tuduhan ini bermula dari pidato Lieus yang menyatakan ada kecurangan dari Pemilu 2019.
Simak Juga "Perlawanan Lieus Sungkharisma Sebelum Ditangkap Polisi":
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini