"Nggak ada (pengkondisian). Ya kan ada pelaporan, bersalah melanggar hukum, ya kita lakukan penangkapan. Itu kan laporan polisi tanggal 19 April," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Polisi menegaskan penetapan tersangka atas Lieus berdasarkan alat bukti yang cukup. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menjelaskan penyidik menerima pelimpahan laporan terhadap Lieus dari Bareskrim Polri. Lieus sebelumnya dilaporkan pada 19 April 2019.
Argo mengatakan proses penyelidikan hingga akhirnya polisi menangkap Lieus sudah cukup waktu. Ia menegaskan penyidik sesuai prosedur dalam penyidikan kasus tersebut.
"Laporan tanggal 19 April, April ke sekarang lama nggak? Lama," katanya.
"Jadi sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sudah kita tetapkan tersangka kemarin dan kita lakukan penangkapan," sambung Argo.
Sementara itu, saat ditanya apakah Lieus selanjutnya akan ditahan, Argo belum bisa memastikannya.
"Iya, nanti kita tunggu bagaimana penyidik," tuturnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini