"Yang kita usulkan remisi Idul Fitri ada 5.100 narapidana," kata Kepala Bagian Humas Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, John Batara Manikallo kepada detikcom, Minggu (2/5/2019).
Berdasarkan data yang diterima, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan se-Sulsel berjumlah 11.057 orang. Dari belasan ribu penghuni lapas dan rutan, lima di antaranya adalah narapidana hukuman mati dan penjara seumur hidup sebanyak 28 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rata-rata, narapidana yang menerima remisi dengan besaran yang bervariasi. Ada yang diusulkan mendapatkan remisi dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.
Dari jumlah belasan ribu narapidana yang tersebar di Sulsel, ada 2 orang narapidana kasus teroris, 207 narapidana korupsi dan 2.432 narapidana narkotika. Sisanya, 2 orang narapidana illegal logging dan 4 narapidana illegal fishing. Namun, dari 207 narapidana kasus korupsi, hanya 31 narapidana korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi.
Adapun syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan sejak berada di rumah tahanan. Selain itu, ada juga syarat berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.
Khusus narapidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional, berlaku syarat tambahan. Syarat tambahannya yakni harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. (tfq/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini