36 Koruptor di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi

36 Koruptor di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 31 Mei 2019 13:13 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Bandung - Sebanyak 36 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung diusulkan mendapat remisi Lebaran 2019. Besaran remisi mulai 15 hari hingga 2 bulan.

"Untuk di Lapas Sukamiskin, ada 36 warga binaan kasus tipikor yang mendapatkan remisi Lebaran," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto kepada detikcom, Jumat (31/5/2019).

Tejo mengatakan di lapas khusus koruptor ini total ada 128 napi yang diusulkan mendapat remisi Lebaran tahun ini. Selain 36 napi tipikor, ada 92 orang napi pidana umum lainnya yang juga mendapat usulan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk besaran remisi yang diberikan baik bagi napi tipikor maupun umum bervariatif. Remisi diberikan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan lamanya.

"Paling banyak besaran remisi satu bulan itu ada 88 orang," kata dia.

Tejo tak bisa merinci nama-nama napi tipikor yang diusulkan mendapat remisi. Akan tetapi, sambung dia, remisi diberikan karena para napi sudah memenuhi persyaratan.

"Mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Administratifnya memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Substantifnya adalah selama menjalankan pidana berperilaku baik," kata Tejo.


Simak Juga 'Canggih! Napi Bisa Cek Remisi & Bebas Bersyarat Online':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads