"Sanksinya berat. Jika melanggar, delman bisa ditahan dan uang kompensasi akan ditarik," ujar Suherman kepada wartawan selepas pemberian kompensasi di Kantor Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (31/5/2019).
Kebijakan soal larangan itu diambil Pemkab Garut agar arus mudik-balik kendaraan tidak terhambat oleh delman yang dianggap sebagai biang macet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delman dianggap biang kemacetan. Makanya kami beri kompensasi. Program ini sudah berjalan empat kali, sampai saat ini terbilang bagus (efektif)," katanya.
Pihak Dishub Garut hari ini secara bertahap mulai membagikan biaya kompensasi kepada para pemilik delman di 6 kecamatan. Ada 603 delman yang diberi kompensasi. Setiap hari para pemilik delman diberi biaya pengganti Rp 75 ribu.
"250 unit delman di Tarogong Kaler, 54 di Tarogong Kidul, 80 di Limbangan, 18 unit di Malangbong, 175 di Kadungora dan 45 unit delman di Leles yang diberi kompensasi," ujar Suherman. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini