Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan pihaknya akan memberlakukan pelarangan kendaraan umum angkutan barang masuk jalur mudik pada H-3 lebaran atau hari Minggu (2/6).
"Mulai H-3 truk besar akan kita kandangkan. Tujuannya supaya enggak terhambat arus mudik. Itu ada aturannya," ujar Budi kepada wartawan di Pos PAM Limbangan, Jalan Raya Limbangan-Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (31/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan hal tersebut sesuai peraturan dari Dinas Perhubungan. Kendaraan angkutan barang dikandangkan bertujuan agar tidak menghambat lajur arus lalin saat mudik. Kendaraan-kendaraan besar nantinya akan dikandangkan untuk sementara waktu.
"Mereka jalannya lambat sehingga menghambat arus," katanya.
Untuk melaksanakan hal tersebut, polisi telah menyiapkan 15 kantong parkir di jalur mudik selatan Garut. Budi mengimbau para pemilik kendaraan untuk tidak memberangkatkan truk besar melewati jalur mudik.
Polisi tak segan menindak kendaraan yang bandel. "Kami imbau agar tidak beroperasi ke jalur mudik berdasarkan aturan yang sudah ditentukan," ucap Budi.
Simak Juga 'Truk Tak Berstiker Dilarang Melintasi Tol Cikampek':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini