Wiranto soal Pejabat Diancam Dibunuh: Tak Usah Spekulasi, Tunggu Proses Hukum

Wiranto soal Pejabat Diancam Dibunuh: Tak Usah Spekulasi, Tunggu Proses Hukum

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 31 Mei 2019 15:19 WIB
Wiranto (Azizah/detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto meminta tak ada pihak yang berspekulasi tentang rencana pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional. Dia mengingatkan saat ini proses hukum sedang berjalan.

"Ini kan proses hukum jalan, jadi tidak usah kita berspekulasi, tokoh mana pun boleh mengatakan ini-itu, tapi jangan berspekulasi," kata Wiranto di gedung Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiranto menjelaskan fakta mengenai rencana pembunuhan empat pejabat itu akan terungkap jelas setelah proses hukum selesai.

"Kita tunggu saja proses hukum yang jalan, nanti kita akan ketahui dari alur analisa hukum, alur BAP, nanti akan ketahuan secara jelas dan gamblang dan masyarakat akan tahu. Tidak usah kita kemudian berspekulasi ini dan itu, soal komentar lain biarin ajalah," ujarnya.



Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Iqbal menyebut para target pembunuhan itu sudah disurvei terlebih dulu. Dia menyebut para tersangka adalah orang yang sudah berpengalaman.

Iqbal menyebut HK dan TJ diduga menerima uang dari seseorang untuk membunuh empat tokoh nasional. 'Seseorang' yang memberikan perintah itu disebut Iqbal sudah diketahui identitasnya, tetapi tidak diungkapkannya ke publik. Setelah tokoh nasional, pimpinan lembaga survei diketahui masuk target pembunuhan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian kemudian mengungkap nama tokoh nasional yang diancam akan dibunuh kelompok perusuh 21-22 Mei. Nama Menko Polhukam Wiranto masuk daftar target pengancam.

"(Dari) pemeriksaan resmi, mereka menyampaikan nama Pak Wiranto, Pak Luhut Menko Maritim, ketiga itu Pak KaBIN, keempat Gories Mere," kata Tito dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal ini, polisi juga menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kivlan kini ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Kivlan ditahan setelah menjalani pekerjaan di Polda Metro Jaya. Dia menyusul mantan Danjen Kopassus Sunarko yang sudah lebih dulu mendekam karena kasus serupa.


Jadi Target Pembunuhan 22 Mei, Wiranto: Nyawa di Tangan Tuhan:

[Gambas:Video 20detik]

(abw/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads