Jakarta -
Kivlan Zen kini terjerat dua perkara, yakni dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Dia pun ditahan oleh kepolisian.
Penetapan status Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar ini dibenarkan oleh oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Namun. Dedi belum menjelaskan detail soal kasus yang menjerat Kivlan.
"Sudah tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan pun sudah diperiksa pada Jumat (17/5) di Polda Metro Jaya. Dia saat itu diperiksa selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Kivlan sendiri sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Selain kasus dugaan makar, Kivlan juga disebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan Kivlan sebagai tersangka ini disampaikan oleh pengacaranya, Djudju Purwanto.
"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi (Rabu, 29 Mei 2019) sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Djuju kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," sambungnya.
Kivlan juga sudah angkat bicara soal kasus dugaan makar yang menjeratnya. Dia mengatakan siap menghadapi proses hukum di kepolisian.
"Sudah siap, semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara. Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan saya bersalah, ya saya menerima apa saja," ujar Kivlan Zen saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (29/5).
Kini, Kivlan telah selesai diperiksa di Polda Metro Jaya dan dibawa ke tahanan. Kivlan tak bicara apapun saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, pukul 20.10 WIB, Kamis (30/5).
Soal penahanan Kivlan ini sebelumnya sudah disampaikan oleh pengacara Kivlan, Suta Widhya. Dia mengatakan kliennya akan ditahan di rutan Guntur.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur," kata Suta Widhya, di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/5).
Pihak pengacara pun berencana mengajukan pengangguhan penahanan hingga praperadilan. Sementara itu, pihak kepolisian belum memberi penjelasan terkait penahanan Kivlan.
Selesai Pemeriksaan, Kivlan Zen Ditahan Polisi:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini