Dapat Kabar Kivlan Ditahan, Pengacara Siapkan Penangguhan Penahanan

Dapat Kabar Kivlan Ditahan, Pengacara Siapkan Penangguhan Penahanan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 30 Mei 2019 16:49 WIB
Kivlan Zen (kemeja batik lengan panjang) (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, mengaku mendapat informasi kalau kliennya akan ditahan usai diperiksa. Dia pun menyatakan sedang mempersiapkan pengajuan penangguhan penahanan.

"Pasti besok kita masukkan. Istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," kata Djudju saat ditanya soal rencana pengajuan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan melawan polisi. Alasannya, penangkapan, penahanan dan sangkaan kepada Kivlan dinilainya tak sesuai aturan.

"Sesuai (alasan) normatif, kan ada alasannya. penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," ucap Djudju.



"Itu (alasan), dituduh UU darurat tahun 51, menguasai, menggunakan senjata api. Kan nggak ada sama sekali, beliau nggak megang, nggak punya juga," sambungnya.

Sebelumnya, pengacara Kivlan lainnya, Suta Widhya, mengatakan penyidik memutuskan menahan Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur," kata Suta Widhya, Kamis (30/5).


Tonton video Jadi Tersangka Kasus Makar, Kivlan Zen Siap Ditahan:

[Gambas:Video 20detik]

(aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads