"Pasti besok kita masukkan. Istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," kata Djudju saat ditanya soal rencana pengajuan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai (alasan) normatif, kan ada alasannya. penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," ucap Djudju.
"Itu (alasan), dituduh UU darurat tahun 51, menguasai, menggunakan senjata api. Kan nggak ada sama sekali, beliau nggak megang, nggak punya juga," sambungnya.
Sebelumnya, pengacara Kivlan lainnya, Suta Widhya, mengatakan penyidik memutuskan menahan Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur," kata Suta Widhya, Kamis (30/5).
Tonton video Jadi Tersangka Kasus Makar, Kivlan Zen Siap Ditahan:
(aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini