"Demokrasi yang sudah stagnan itu mau diturunkan lagi ke cara-cara anarkis. Apapun alasannya itu soal lain. Itu kita bisa berdebat apakah cukup alasan untuk melakukan itu atau tidak dan sekarang ini sudah mulai muncul gangguan terhadap kebangsaan kita."
Hal itu disampaikan Mahfud dalam dialog kebangsaan dan buka bersama di Universitas Alma Ata, Yogyakarta, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu Mahfud Md juga menegaskan tak akan bersedia apabila dirinya diminta menjadi ahli dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, sekarang ini sudah banyak pakar hukum tata negara yang mempuni untuk menjadi saksi ahli di MK. Oleh karenanya yang menjadi saksi ahli di MK tidak harus dirinya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini