"Kami minta masyarakat sadar. Menyebarkan aib seseorang itu dosa. Hentikan mulai hari ini. Jangan lagi menyebarkan video yang negatif itu," ujar Ketua MUI Banyuwangi KH Muhammad Yamin kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).
Tak hanya menyebarkan video, kata KH Yamin, penyebaran meme yang memampangkan pemeran laki-laki dan pemeran perempuan juga harus dihentikan. Kini meme tersebut juga sudah beredar di media sosial seperti Twitter, Instagram dan Facebook.
"Masa depan mereka itu masih panjang. Mereka itu memang sudah bersalah. Beri kesempatan mereka untuk bertobat. Kita yakin mereka tidak akan mengulangi perbuatan itu," tambahnya.
KH Yamin juga mengimbau semuanya untuk menahan diri dan tidak menyebarluaskan meme maupun video yang bermuatan pornografi, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian. Terlebih, saat ini sudah ada Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, untuk menghindari kejadian itu terulang lagi, MUI mengimbau kepada orangtua dan guru lebih memperhatikan pergaulan dan tingkah laku anak.
"Kita harap semuanya belajar dari sini. Agar tidak lagi terulang. Sayangi anak dan perhatikan. Masa depan sesuai dengan didikan orang tua. Mari kita kembali jaga titipan Allah ini," pungkasnya.
Sebelumnya, video porno siswi SMP dan seorang mahasiswa Banyuwangi viral di media sosial dan aplikasi percakapan. Kini kedua pemeran dan penyebar sudah ditetapkan sebagai tersangka. (sun/bdh)