Hina Rezim Petahana, Jerry D Gray Dituduh Mata-mata

Round-Up

Hina Rezim Petahana, Jerry D Gray Dituduh Mata-mata

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 19:00 WIB
Foto: Jerry D Gray (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Jerry Duane Gray menuai sensasi dengan melontarkan tuduhan terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Bule kelahiran Jerman itu menghina rezim petahana dan kini dituduh mata-mata.

Jerry jadi sensasi lewat video viral di media sosial berisi tuduhan kepada pemerintahan Jokowi. 'Pak Jerry', begitu dia disebut dalam video itu, menyebut era saat ini disusupi komunisme.

"Sudah jelas ada infiltrasi komunis dan lain-lain masuk ke Indonesia mau diambil negara ini untuk dia punya sendiri. Rakyat Indonesia bukan muslim saja, kita semua harus bersatu, harus maju sampai negara ini jujur lagi sampai Presiden Republik Indonesia nama Prabowo, bukan nama yang sekarang," tutur Jerry dalam video, seperti dilihat detikcom, Selasa (28/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polisi, lewat patroli cyber mereka, lantas melakukan penelusuran terkait video Jerry Duane Gray. Mantan tentara Amerika Serikat (AS) yang kini berstatus WNI itu akhirnya ditangkap aparat Polres Jakbar karena menyebarkan hate speech.

Jerry D Gray ditangkap di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (28/5) pagi. Polisi menyebut Jerry menyebarkan ujaran kebencian itu karena terprovokasi hoax soal Brimob China.

Bagi Istana, Jerry patut dicurigai. Bukan sembarang alasan pihak Istana meminta polisi serius menyelidiki Jerry.



Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin meminta polisi memeriksa Jerry D Gray secara ketat.

"Jerry harus periksa dengan ketat," kata Ngabalin, Rabu (29/5/2019).

Ngabalin menyoroti status Jerry yang telah WNI namun malah menuduh Indonesia macam-macam. Melihat latar belakang Jerry, Ngabalin tidak mau begitu saja percaya bahwa ujaran kebencian itu disebarkan semata karena terpengaruh berita bohong (hoax).


"Bagaimana mungkin dia jadikan Indonesia ini sebagai negara pilihannya. Tapi dia tuduh Indonesia ini sebagai negara komunis? Kan sesuatu yang kontradiktif," sebut Ngabalin.

"Sementara dia sebelumnya adalah seorang tentara di AS, punya kemampuan yang lebih hebat dari kemampuan orang di tempat tinggalnya di Tasik, kenapa juga dia tinggal di sana? Menurut saya intelijen perlu periksa ini orang. Membahayakan betul negara. Harus dicek ini orang," dia menambahkan.

Atas perbuatannya itu, Jerry dijerat dengan pasal ujaran kebencian (hate speech). Dia disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pemidanaan dan Pasal 27 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads