"Tanggal 31 (Mei 2019) diberikan kepada kita audit dana kampanyenya," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima dulu, nanti ada waktunya, ada jeda waktunya," kata Ilham.
Ilham menyebut pihaknya diberi waktu 10 hari untuk mengumumkannya. Sebelum diumumkan, LPPDK ini akan diberikan kepada peserta pemilu, baik pilpres maupun pileg.
"Tanggal 1-10 pengumuman, 1-7 kita serahkan ke peserta pemilu. Jadi pengumuman 10 hari," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu merilis LPPDK Pilpres 2019. Bawaslu menemukan kedua pasangan capres-cawapres belum tertib administrasi.
"Hasil pengawasan kami terhadap laporan LPPDK, memang semuanya memberikan tepat waktu terkait kapan mereka memberikan laporan dana kampanyenya," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5)
"Tapi ada beberapa ketidaklengkapan karena salah satu yang diminta oleh KPU terkait dengan laporan penerimaan dana kampanye tersebut harus jelas identitas penyumbang, nomor telepon, dan NPWP," kata Fritz. (dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini