Dalam putusan hakim yang dibacakan pada Rabu (29/5/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hakim menyebut pemberian terhadap Iwa dilakukan oleh Neneng Rahmi Nurlaili terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai uang Rp 1 miliar untuk Iwa ini sempat menjadi pembahasan pelik dalam persidangan. Iwa yang pernah didatangkan dalam persidangan membantah sama sekali mengenai hal itu.
Sampai pada akhirnya majelis hakim meminta jaksa menghadirkan para saksi untuk dikonfrontasi dengan Iwa. Namun setelah dikonfrontasi Iwa tetap pada pendiriannya bahwa tidak pernah menerima uang apa pun.
Sebelumnya dalam persidangan itu, Bupati Neneng divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini hakim bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Selain itu, ada 4 anak buah Neneng yang juga divonis dalam perkara ini yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Keempatnya divonis hukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Uang suap yang diyakini diterima Neneng dan 4 anak buahnya itu disebut jaksa berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng Cs.
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini