Sekda Jabar Kembali Disebut Terima Rp 1 M di Vonis Bupati Neneng

Sekda Jabar Kembali Disebut Terima Rp 1 M di Vonis Bupati Neneng

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 16:19 WIB
Sekda Jabar Iwa Karniwa seusai menjalani pemeriksaan di KPK pada November 2018 (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Majelis hakim yang mengadili Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menyebut adanya uang yang diterima Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa. Hakim menyatakan Iwa menerima Rp 1 miliar guna pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Dalam putusan hakim yang dibacakan pada Rabu (29/5/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hakim menyebut pemberian terhadap Iwa dilakukan oleh Neneng Rahmi Nurlaili terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk urusan RDTR, Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln menerima uang dari PT Lippo Cikarang yang selanjutnya uang diberikan kepada Iwa Karniwa senilai Rp 1 miliar melalui Waras Wasisto (anggota DPRD Jabar) dan Soleman (anggota DPRD Bekasi)," ucap hakim saat membacakan putusannya.

Mengenai uang Rp 1 miliar untuk Iwa ini sempat menjadi pembahasan pelik dalam persidangan. Iwa yang pernah didatangkan dalam persidangan membantah sama sekali mengenai hal itu.

Sampai pada akhirnya majelis hakim meminta jaksa menghadirkan para saksi untuk dikonfrontasi dengan Iwa. Namun setelah dikonfrontasi Iwa tetap pada pendiriannya bahwa tidak pernah menerima uang apa pun.

Sebelumnya dalam persidangan itu, Bupati Neneng divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini hakim bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.




Selain itu, ada 4 anak buah Neneng yang juga divonis dalam perkara ini yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Keempatnya divonis hukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Uang suap yang diyakini diterima Neneng dan 4 anak buahnya itu disebut jaksa berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng Cs.

(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads