Penangkapan itu terjadi Selasa (21/5) pukul 20.00 Wita di depan ATM BRI, Jl Raya Sukawati, Gianyar, Bali. Saat ditangkap, Mario kedapatan menyimpan satu paket ganja di dalam ransel.
"Katanya dapat kiriman dari Ilham Sumatera, Sumatera mana dia tidak tahu dikirim melalui TIKI," kata Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I Gede Sujana kepada wartawan di Denpasar, Bali, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tas ransel warna hitam itu, petugas menemukan satu paket besar terbungkus lakban warna coklat. Setelah diperiksa paket itu berisi batang, daun dan biji kering yang diduga mengandung narkotika jenis ganja seberat 1,05 kg bruto atau 1 kg netto.
Tak hanya itu petuas juga menemukan satu plastik klip berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga mengandung sediaan ganja seberat 6,45 gram brutto atau 5,27 gram netto. Saat digeledah di kamar kosnya di Jl Raya Semebaung, gg Tegalinggah, Blahbatuh, Gianyar petugas juga kembali menemukan plastik klip berisi ganja dengan berat 9,91 gram brutto atau 8,73 gram netto dan satu kantong plastik bening berisi batang, daun, biji kering ganja seberat 108 gram brutto atau 100 gram netto.
"Sehingga total paket ganja tersebut adalah 1.174,36 gram atau 1114 gram netto, serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika," ucap Sujana.
Dari pengakuan tersangka, ganja itu dibeli dari Ilham di Sumatera. Mulanya tersangka mengaku memesan 0,5 kg ganja dengan harga Rp 3,5 juta, namun dikirimi 1 kg dia juga baru membayar sebesar Rp 1 juta.
"Yang bersangkutan juga baru dua kali pernah melakukan hal seperti ini, membeli paket ganja untuk dipecah dan dijual kembali," terang Sujana.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI no 35/2009 tentang Narkotika. Mario terancam hukuman maksimal 20 tahun bui.
Tonton juga video 300 Kg Ganja Disembunyikan di Antara Limbah Medis:
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini