Rojiun dibekuk di rumahnya Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Penangkapan tersangka ini pengembangan dua pengedar yang sudah kami amankan sebelumnya. Tersangka ini sudah jadi bandar sabu selama tiga tahun," kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono, Senin (27/5/2019).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 17,72 gram sabu siap edar. Polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis revolver dan air softgun. Senjata-senjata efektif diamankan di kandang ayam tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Setelah kita bekuk tersangka lalu kita geledah kadang ayam. Kami temukan sabu dan senjata api serta air softgun. Ada 44 butir amunisi," imbuhnya.
Senjata api tersebut, kata Nanang, digunakan untuk memudahkan operasional bisnis haramnya serta melawan petugas. "Kan dia ini juga banyak pesaing," tambah Nanang.
Baca juga: BNNP Jatim Musnahkan 5,2 Kg Sabu |
Rojiun mengatakan dirinya sudah lama berbisnis dan menjadi bandar sabu. Ia juga mengakui soal kepemilikan senjata api yang disita petugas.
"Kalau pistol itu saya beli Rp 5 juta," kata ayah tiga anak itu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana paling singkat selama 6 tahun, paling lama seumur hidup.
Simak Juga 'Truk Sayur Kol Dibongkar Isinya 35 Bungkus Sabu-sabu':
(sun/bdh)