Jaksa KPK Ungkap Siasat Rommy-Lukman Terima Suap 'Jual-Beli' Jabatan

Sidang 'Jual-Beli' Jabatan di Kemenag

Jaksa KPK Ungkap Siasat Rommy-Lukman Terima Suap 'Jual-Beli' Jabatan

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 12:45 WIB
Tersangka jual-beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Romahurmuziy alias Rommy dan Lukman Hakim Saifuddin disebut dalam dakwaan 'berkolaborasi' meloloskan seorang pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) meski melanggar aturan. Rommy dan Lukman pun disebut menerima suap atas kolaborasinya itu.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Haris Hasanudin. Haris merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) yang didakwa memberikan suap ke Rommy dan Lukman.

Awalnya Haris ingin mendekati Lukman tetapi menemui jalan buntu. Pada akhirnya Haris meminta bantuan Rommy untuk menyampaikan pesannya ke Lukman.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memperlancar keikutsertaan terdakwa (Haris) dalam seleksi jabatan sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun karena terdakwa sulit menemuinya maka oleh Musyaffa Noer atau Ketua DPP PPP Jawa Timur disarankan menemui Muchammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Muchammad Romahurmuziy," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Alasan Haris mendekati orang-orang itu lantaran keinginannya mendapat jabatan itu terkendala persyaratan yaitu tidak boleh mendapatkan sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir, sedangkan Haris pernah disanksi disiplin pada tahun 2016.

"Terdakwa tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi. Namun karena ada perintah dari Muchammad Romahurmuziy kepada Lukman Hakim Saifuddin, pada tanggal 31 Desember 2018 Mohamad Nur Kholis Setiawan (Sekretaris Jenderal Kemenag) atas arahan Lukman Hakim Saifuddin memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan 2 orang peserta dalam Berita Acara Panitia Seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori," imbuh jaksa.

Hingga pada akhirnya ada 4 orang yang lolos tahap administrasi untuk jabatan itu yaitu Haris Hasanudin, Barozi, Moh Khusnuridlo, dan Moch Amin Mahfud. Dalam perjalanannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat menyampaikan ke Lukman mengenai adanya kejanggalan yaitu adanya nama Haris Hasanudin yang tercatat pernah mendapatkan hukuman disiplin.

"Selanjutnya Muchammad Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada," kata jaksa.

"Pada tanggal 17 Februari 2019, Muchammad Romahurmuziy menyampaikan kepada terdakwa bahwa Menteri Agama sudah memutuskan untuk mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan akan mengambil segala risiko yang ada untuk tetap memilih terdakwa dalam jabatan tersebut," imbuhnya.
Namun KASN tetap meminta Lukman membatalkan pencalonan Haris. Lukman sempat berkonsultasi dengan Janedjri M Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum akan hal itu, tetapi pada akhirnya tetap memilih Haris.

"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam
pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa.

Total Haris memberikan Rp 325 juta untuk Rommy dan Lukman atas bantuan keduanya tersebut. Jatah untuk Rommy disebutkan sebesar Rp 255 juta, sedangkan Lukman mendapat Rp 70 juta.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads