Jaksa KPK: Menag 'Pasang Badan' Angkat Pejabat Langgar Aturan

Sidang 'Jual-Beli' Jabatan di Kemenag

Jaksa KPK: Menag 'Pasang Badan' Angkat Pejabat Langgar Aturan

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 12:01 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut jaksa KPK siap membela seorang pejabat di kementerian yang dipimpinnya meski melanggar syarat untuk mendapatkan suatu jabatan. Namun, sikap Lukman itu disebut jaksa diselimuti iming-iming 'rasuah'.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Haris Hasanudin. Haris merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) yang didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermula dari keinginan Haris mendapatkan jabatan tersebut tetapi terkendala persyaratan administrasi yaitu tidak boleh mendapatkan sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir. Sedangkan Haris pernah disanksi pada tahun 2016. Singkat cerita Haris berupaya mendekati Lukman melalui Rommy demi mendapatkan jabatan itu dan gayung pun bersambut.

"Pada tanggal 1 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin menghubungi Janedjri M Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Dari konsultasi tersebut Lukman tetap akan mengangkat Haris dalam jabatan tersebut. Dalam perjalanannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat menyampaikan ke Lukman mengenai adanya ketidaksesuaian antara persyaratan umum seleksi terbuka dengan hasil seleksi administrasi karena terdapat 2 orang peserta seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori yang ternyata keduanya pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS pada tahun 2015 dan 2016.

"Atas temuan itu KASN merekomendasikan kepada Menteri Agama untuk membatalkan kelulusan kedua orang tersebut," ucap jaksa.




Namun Lukman jalan terus. Dia tetap mengangkat Haris untuk jabatan tersebut. Haris pun memberikan total Rp 70 juta pada Lukman atas bantuannya.

"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam
pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads