Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo, menuturkan hanya kendaraan tradisional berupa andong dan becak kayuh yang boleh melintas. Sementara kendaraan bermotor yang boleh lewat hanya Bus Trans Jogja.
"Yang boleh lewat hanya andong, becak. Kalau kendaraan bermotor cuma (Bus) Trans Jogja sebagai angkutan umumnya," jelas Sigit saat dihubungi detikcom, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total kapasitas ketiganya saya secara detailnya nggak tahu. Tapi kalau dari tiga itu antara (Taman Parkir) Abu Bakar Ali, Ngabean dan Senopati (kapasitasnya) sekitar 175 bus besar," ungkapnya.
Karena Malioboro akan menjadi kawasan bebas kendaraan, Sigit meminta pengguna jasa transportasi online dengan tujuan Malioboro menurunkan penumpang di tempat yang disediakan, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali.
"Karena kan motor nggak boleh masuk (Malioboro), apalagi mobil. Bentor (Becak motor) saja nggak boleh masuk besok. Untuk transportasi online bisa menurunkan penumpang di Abu Bakar Ali," tutupnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini