Sultan HB X Setuju Malioboro Disterilkan dari Kendaraan Bemotor

Sultan HB X Setuju Malioboro Disterilkan dari Kendaraan Bemotor

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 14:34 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung gagasan Dinas Perhubungan DIY mensterilkan pedestrian Malioboro dari kendaraan bermotor. Bagaimana sikap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X?

"Belum tahu saya," ujar Sultan menjawab pertanyaan wartawan mengenai wacana Malioboro steril kendaraan bermotor di Kantor DPRD DIY, Selasa (28/5/2019).

Meskipun begitu, Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini setuju apabila wacana tersebut direalisasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh, nek aku bebas kabeh (kalah saya bebas semua)," ujar Sultan. "Kendaraan nggak boleh masuk (Malioboro)," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Dishub DIY berencana melakukan uji coba terhadap pedestrian Malioboro pada pertengahan tahun 2019. Mereka akan mencoba mensterilkan Jalan Malioboro dari kendaraan bermotor.


Gagasan pedestrian Malioboro steril dari kendaraan bermotor disambut positif Kapolda DIY, Irjen Pol Ahmad Dofiri. Polda DIY, kata Dofiri, mendukung penuh gagasan tersebut.

"Saya menyambut baik, karena usulan itu sudah lama sebenarnya. Kita ingin Malioboro menjadi ikon Yogyakarta dan memang pada kenyataannya kalau kita lihat begitu padatnya Malioboro, terutama pada saat weekend," katanya.

"Kami mendukung kebijakan dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan sudah melakukan rekayasa lalu lintas, dan kita dukung sepenuhnya untuk pengaturan dan sosialisasi nanti," sambung Dofiri. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads