"Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (29/5/2019).
Ronny membenarkan 4 orang petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah diamankan oleh KPK dan Polda NTB atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap WNA di Wilayah NTB. Kantor Imigrasi Kelas I Mataram berada di wilayah kerja Kanwil Kumham Nusa Tenggara Barat (NTB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, koordinasi internal juga terus dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai.
"Direktur Jenderal Imigrasi memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, suap diberikan dari Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL) guna menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Terkait nilai nominal suap, Liliana berkomunikasi dengan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI).
Setelah dilakukan komunikasi, kedua belah pihak sepakat dengan angka Rp 1,2 miliar. Setelah itu dilakukan penyerahan uang di Kanim Kelas I Mataram. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini