"Apa upaya KPK? Jelas ini tindakan penyuapan ke pejabat publik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
KPK mengaku telah melaporkan BGW dan MK ke KPK negara asal mereka, yakni Singapura dan Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Alexander tidak menjelaskan secara detail peran BGW dan MK dalam kasus suap yang menjerat Kurniadie. Dia hanya menjelaskan soal pelanggaran keimigrasian mereka.
"Yang bersangkutan dengan visa turis melakukan konsultasi. Selain itu, mereka punya resor di Lombok," ujar dia.
Menurut Alexander, kedua WNA tersebut sudah kembali ke negara asal mereka. Keduanya langsung pergi ke luar negeri setelah menerima paspornya.
"Begitu uang diserahkan, paspor dikembalikan, dan hari berikut langsung sudah kembali ke negara masing-masing ke Singapura dan Australia," katanya.
Sebelumnya, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya merupakan para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL), yang juga menjadi tersangka. Suap itu untuk menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. (fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini