"Mengadili menyatakan terdakwa Putu Adi Sastrawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim I Made Pasek di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (28/5/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," sambung Partha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh terdakwa sabu-sabu itu lalu dipecah sebanyak 10 paket dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok, sementara sisanya disimpan di dalam pipet. Adi ditangkap saat menempelkan narkotika itu di sekitaran Jl Gunung Soputan.
Polisi lalu menggeledah rumah pria yang diupah Rp 50 ribu sekali tempel itu di Jl Raya Kerobokan, Kuta Utara. Dari penggeledahan itu ditemukan kresek berisi ekstasi sebanyak 94 butir bersama bong dan timbangan elektrik.
"Selanjutnya untuk barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan," kata Partha.
Atas putusan itu Adi dan kuasa hukumnya menyatakan menerima. Mereka tidak akan mengajukan banding.
"Menerima yang mulia," jawab Adi pasrah.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak Juga 'BNNP Sultra Musnahkan 2 Kg Sabu':
(ams/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini