Viralnya video porno itu tersebar bersama dengan meme yang menampilkan para pemeran video porno tersebut di medsos. Polisi mengetahui video tersebut sebulan sebelumnya.
"Kami mengetahui ada video itu satu bulan lalu. Sudah viral dan saat ini sudah kami tangani," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya kepada detikcom, Selasa (28/5/2019).
Panji mengatakan pihaknya awalnya melakukan penyelidikan adanya video tersebut. Termasuk menyelidiki beberapa orang yang diduga pertama kali menyebarkan. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur.
""Jadi ada dua kasus yang kami tangani. Yakni UU ITE dan persetubuhan anak di bawah umur. Masing masing kasus sudah ada tersangkanya," kata Panji.
Panji mengatakan untuk tersangka UU ITE ada 3 orang. " Dua orang yakni para pemeran dan satu orang yakni yang menyebarkan video itu, berinisial D," tambah Panji.
Sementara untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, Panji mengatakan tersangkanya hanya satu orang. "Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur adalah R, salah satu pemeran," tandas Panji. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini