Polisi telah menetapkan 6 orang jadi tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan rencana pembunuhan dalam kerusuhan 21-22 Mei. Satu eksekutor masih diburu polisi.
"Satu masih DPO, ini masih kita waspadai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Dedi mengatakan keenam tersangka mempunyai peran masing-masing. Eksekutor lainnya sudah ditangkap, namun yang satu ini masih terus diburu Bareskrim Polri.
"Dari 6 tersangka yang kemarin sudah ditangkap dan sudah ada pembagian peran dan tugas masing-masing, maka eksekutornya juga sudah ada ditangkap. Satu eksekutor masih belum berhasil ditangkap dan masih dilakukan pengejaran oleh Bareskrim Polri," ucap Dedi.
Berikut ini 6 tersangka beserta perannya itu:
1. Tersangka HK, beralamat di Perumahan Visar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. HK berperan sebagai leader, mencari senjata api, sekaligus mencari eksekutor tapi juga menjadi eksekutor, serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei. Dia membawa satu pucuk senpi revolver pada 21 Mei itu. HK menerima uang Rp 150 juta. Dia ditangkap pada Selasa (21/5) di lobi hotel Megaria, Jakarta Pusat.
2. Tersangka HZ, beralamat di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, berperan mencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. Dia ditangkap pada Selasa (21/5) di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
3. Tersangka IF, beralamat di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia berperan sebagai eksekutor dan menerima uang RP 5 juta. Dia ditangkap pada Selasa (21/5) di Pos Peruri kantor sekuriti Jalan KPBD Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.
4. Tersangka TJ, beralamat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ia berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan laras panjang. Tersangka menerima Rp 55 juta ditangkap pada Jumat (24/5) di parkiran minimarket di Sentul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine TJ positif mengandung narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin
5. Tersangka AD, alamat Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. Ia berperan sebagai penjual 3 pucuk senpi, yakni senpi rakitan mayor, senpi rakitan laras panjang, serta senpi rakitan laras pendek kepada tersangka HK. AD menerima hasil penjualan senpi sebesar Rp 26,5 juta. Dia ditangkap pada Jumat (24/5) pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan, urine AD positif mengandung amfetamin dan metamfetamin dan benzodiazepin.
6. Tersangka AF (perempuan), beralamat di Kelurahan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver taurus kepada HK. AF menerima hasil penjualan senpi Rp 50 juta. Dia ditangkap pada Jumat 24 Mei di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Simak Juga "2 Pria yang Ajak Lempar Kotoran ke Panser saat Rusuh Ditangkap!":
(gbr/fjp)
"Satu masih DPO, ini masih kita waspadai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Dedi mengatakan keenam tersangka mempunyai peran masing-masing. Eksekutor lainnya sudah ditangkap, namun yang satu ini masih terus diburu Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini 6 tersangka beserta perannya itu:
1. Tersangka HK, beralamat di Perumahan Visar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. HK berperan sebagai leader, mencari senjata api, sekaligus mencari eksekutor tapi juga menjadi eksekutor, serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei. Dia membawa satu pucuk senpi revolver pada 21 Mei itu. HK menerima uang Rp 150 juta. Dia ditangkap pada Selasa (21/5) di lobi hotel Megaria, Jakarta Pusat.
2. Tersangka HZ, beralamat di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, berperan mencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. Dia ditangkap pada Selasa (21/5) di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
3. Tersangka IF, beralamat di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia berperan sebagai eksekutor dan menerima uang RP 5 juta. Dia ditangkap pada Selasa (21/5) di Pos Peruri kantor sekuriti Jalan KPBD Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.
4. Tersangka TJ, beralamat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ia berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan laras panjang. Tersangka menerima Rp 55 juta ditangkap pada Jumat (24/5) di parkiran minimarket di Sentul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine TJ positif mengandung narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin
5. Tersangka AD, alamat Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. Ia berperan sebagai penjual 3 pucuk senpi, yakni senpi rakitan mayor, senpi rakitan laras panjang, serta senpi rakitan laras pendek kepada tersangka HK. AD menerima hasil penjualan senpi sebesar Rp 26,5 juta. Dia ditangkap pada Jumat (24/5) pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan, urine AD positif mengandung amfetamin dan metamfetamin dan benzodiazepin.
6. Tersangka AF (perempuan), beralamat di Kelurahan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver taurus kepada HK. AF menerima hasil penjualan senpi Rp 50 juta. Dia ditangkap pada Jumat 24 Mei di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Simak Juga "2 Pria yang Ajak Lempar Kotoran ke Panser saat Rusuh Ditangkap!":
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini