Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2019). Ketua Komisi III, Kahar Muzakkir, membacakan laporan tersebut.
"Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut, memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap 4 calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY)," kata Kahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi III meminta keputusan dari rapat paripurna," lanjut Kahar.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun kemudian melemparkan keputusan kepada para anggota Dewan yang hadir dalam rapat. Laporan Komisi III diterima.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Agus.
"Setuju," jawab hadirin rapat.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR menolak 4 calon hakim agung yang diajukan KY. Tap fraksi mempunyai pertimbangan sendiri mengapa menolak keempat calon tersebut. Sebanyak 7 fraksi menolak semua, 1 fraksi menerima semua, dan 2 fraksi menerima 1 orang.
Komisi III DPR menyatakan kecewa atas nama-nama yang disodorkan tersebut, karena dianggap kurang memiliki kelayakan. KY disebut tidak serius dalam mencari calon hakim agung.
"Dan kami berharap lain kali yang dikirim Komisi Yudisial jauh lebih baik lagi kualitasnya sehingga kami dengan firm bisa memutuskan dan menyetujui hakim agung yang dikirim. Kalau sekarang kami sama sekali tidak firm untuk menyetujuinya, karena memang sangat tidak meyakinkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik. (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini