"Salah satu calon, saya kasih contoh, ketika kami dalami kenapa memutus perkara pidana pemerkosaan terhadap anak kandung di hukuman pidana hanya 10 tahun? Beliau, calon tersebut menyatakan orang itu hanya 'memakan' anaknya. Bahasa 'memakan' itu menurut kami itu sangat tidak pantas dan perkara pemerkosaan terhadap anak kandung. Itu bukan perkara makan minum," kata anggota Komisi III DPR, Erma Ranik, kepada wartawan di Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Padahal, kasus pidana adalah mencari kebenaran materiil. Sehingga penyataan itu dinilai tidak mencerminkan keadilan yang substantif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Fraksi Demokrat itu menilai persoalan predator seksual dan kekerasan seksual terhadap anak ini sangat menjadi fokus partainya.
"Kami ingin mencari hakim agung yang berpihak kepada korban, bukan yang berpihak kepada orang kuat," ucap Erma.
Atas pertimbangan banyak hal, 7 fraksi menolak semua, 1 fraksi menerima semua dan 2 fraksi menerima 1 orang. Calon hakim agung tersebut adalah Ridwan Mansyur, Matheus Samiaji, Cholidul Azhar, dan Sartono.
"Iya, seluruhnya ditolak," kata Erma Rani. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini