"Di sini kita akan mengajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Mustofa, Sutawidhya, di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Sutawidhya mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu tinggal ditandatangani oleh istri Mustofa, Cathy Ahadianti. Dia juga berharap ada tokoh lain yang akan menjamin penangguhan penahanan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Sutawidhya merasa peluang dikabulkannya penangguhan penahanan ini sangat kecil. Dia berharap peluang kecil itu bisa didapat kliennya.
"Karena saya sudah pengalaman, penangguhan penahanan ini mungkin cuma 0,1 persen, kecuali ada mukjizat, dan 0,1 persen itu adalah mukjizat yang saya harapkan," ucap Sutawidhya.
Polisi sebelumnya menangkap Mustofa pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Cuitannya buat onar," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5).
Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi Sebut Kasus Mustofa Nahra Murni Penegakan Hukum, Ini Alasannya:
(abw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini