RS Polri: Tak Ada Larangan Menuntut untuk Keluarga Harun Rasyid

RS Polri: Tak Ada Larangan Menuntut untuk Keluarga Harun Rasyid

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 09:51 WIB
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Raden Said Soekanto, Brigjen Musyafak. (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta - Harun Rasyid tewas saat rangkaian aksi 21-22 Mei 2019, jenazahnya sempat berada di Rumah Sakit Polri. Saat keluarganya mengambil jenazah Harun, mereka mengaku dilarang pihak RS Polri untuk menuntut di kemudian hari. Pihak RS Polri menyatakan tak pernah mengeluarkan larangan penuntutan secara hukum.

"Saya pastikan tidak ada," kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Raden Said Soekanto, Brigjen Musyafak, saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/5/2019).

RS Polri membantah bila dikatakan mempersulit proses pengambilan jenazah Harun. RS Polri mengakui perlu melakukan proses antemortem untuk mengidentifikasi jenazah Harun karena jenazah tiba dengan label Mr X, label yang sebelumnya diberikan untuk jenazah Harun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Bukan berniat mempersulit, namun RS Polri perlu kehati-hatian untuk membuktikan berhak atau tidaknya seseorang membawa pulang jenazah. Identifikasi Harun Rasyid kemudian dilakukan dengan meminta data antemortem dari pihak keluarga.

"Mungkin dengan ada proses itu, kesannya dipersulit. Saya kira tidak dipersulit, karena saat sudah berhasil diidentifikasi, langsung dibawa kok jasadnya sama keluarganya," tutur Musyafak, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (27/5) kemarin.

Sebelumnya, keluhan dari pihak keluarga Harun disampaikan oleh sang ayah bernama Didin Wahyudin, saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Didin awalnya datang ke RS Polri pada Kamis (23/5) malam. Dia lalu diminta untuk kembali pada Jumat (25/5) pagi untuk mengambil jenazah Harun. Pihak RS Polri meminta keluarga menyertakan surat pengantar dari Polres Jakarta Barat. Ia menyerahkan urusan itu kepada sang adik.



Ketika tiba di RS Polri keesokan harinya untuk mengambil jenazah, keluarga Harun disodori surat. Kata Didin, keluarganya diminta menandatangani surat yang isinya agar keluarga tidak menuntut di kemudian hari. Selain itu, ada poin untuk mengautopsi korban.

"Satu hal di situ ada pernyataan keluarga korban tidak boleh menuntut siapa pun, apa pun. Dan kedua, untuk dilakukan autopsi. Itu digabung. Jadi saya bingung harus tanda tangani yang mana adik saya," tutur Didin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).


(dnu/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads