"Terkait dengan suasana Idul Fitri nanti, kami juga mengingatkan agar perlengkapan atau benda-benda yang menjadi milik negara atau milik daerah itu tidak digunakan, seperti mobil dinas. Jangan sampai mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar tanggal 20 Mei kemarin itu berwujud tiga barang ya, ada yang bentuk uang, ada yang bentuk barang. Tiga laporan itu ada penerimaan gratifikasi berupa makanan dalam bentuk parsel dengan nilai estimasi ini sekitar Rp 2 juta, kemudian ada uang Rp 200 ribu dan karangan bunga senilai Rp 2,5 juta," ujarnya.
Dia berharap para pejabat atau PNS menolak pemberian sejak awal. Jika ditolak sejak awal, dia menilai, laporan gratifikasi tak akan banyak diterima KPK.
KPK sebelumnya membuat surat imbauan kepada para pejabat negara agar tak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun pegawai negeri sipil (PNS) yang menerimanya.
Hal itu disampaikan KPK dalam surat dengan Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019. Surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MPR, DPR, DPD, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, para menteri, hingga pimpinan perusahaan swasta. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini