Usai Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK

Usai Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 27 Mei 2019 19:04 WIB
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan hadir di KPK setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan detikcom, Sofyan tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019) pada pukul 18.58 WIB. Sofyan terlihat memakai kemeja putih dan jaket warna krem.

Sofyan langsung masuk ke gedung KPK. Tak banyak penyataan yang disampaikan oleh Sofyan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ya, nanti ya," ujar Sofyan sambil bergegas masuk ke dalam gedung KPK.

Sebelum ke KPK, Sofyan terlebih dahulu memenuhi panggilan Kejagung sejak siang tadi. Sofyan diperiksa sebagai saksi terkait sebuah perkara di Kejagung.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tetap menunggu kehadiran Sofyan Basir untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Kehadiran Sofyan dibutuhkan proses penyidikan lebih kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Tim penyidik masih berada di kantor untuk menunggu kedatangan SFB. Jadi kami harap lebih cepat bisa ke sini dan dilakukan proses lebih lanjut, terutama pemeriksaan sebagai tersangka," kata Febri.




Penjadwalan hari ini merupakan pemanggilan ulang. Sofyan sempat absen saat dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (24/5). Dia tak hadir karena memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK.

Sebelumnya, Sofyan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Saat itu, Sofyan kembali membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.

"Nggak ada. Tidak," ucap Sofyan sembari berjalan ke luar dari lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads