"Yang kami lakukan yang dimaksud Pak Irfan tadi menyiapkan adalah pada tahap ini kami mengompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan pilpres," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
Adapun dokumen yang disiapkan TKN adalah formulir C1 hingga dokumen hasil rekapitulasi berjenjang KPU untuk menjadi bukti di persidangan. Ia memastikan bukti yang dipakai oleh TKN berbentuk dokumen bukan hasil dari media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tahapannya itu mengkompilasi dokumen kepemiluan yang kami miliki. Karena semua data kami miliki dan data kami berbasis data dokumen kepemiluan bukan SMS atau WhatsApp," sambungnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat keputusan KPU yang memenangkan Jokowi. Untuk membuktikan dalilnya, tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan banyak bukti link berita, saksi ahli, hingga saksi fakta.
Berdasarkan berkas permohonan yang didapat detikcom, Minggu (26/5), tim hukum mencoba membuktikan dalil Pilpres 2019 adalah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Simak Juga 'Adu 'Sakti' Pendekar Hukum di Kubu Jokowi-Amin Vs Prabowo-Sandi':
(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini