Sambangi MK, TKN Konsultasi Soal Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres

Sambangi MK, TKN Konsultasi Soal Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 27 Mei 2019 12:59 WIB
Foto: TKN ke MK (yulida/detikcom)
Jakarta - Tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangannya untuk berkonsultasi soal pihaknya akan menjadi pihak terkait atas gugatan hasil Pilpres yang diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf yang hadir diketuai Yusril Ihza Mahendra. Ikut pyla Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Arsul Sani, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan,Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro. Mereka tiba di MK sekitar pukul 12.00 WIB.

Arsul mengatakan kedatangan pihak TKN Jokowi untuk berkonsultasi menanyakan agar tidak ada kesalahpahaman. Tim TKN juga ingin memperlancar proses permohonannya sebagai pihak terkait dengan berkonsultasi ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksud tujuan kami datang ke MK tentu ingin bertanya dan juga mengkonfirmasi terutama yang terkait dengan pemahaman kami atas aturan MK no 4/2018 tentang tata cara pelaksanaan di MK," kata Arsul, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).

"Agar apa yang mungkin kami pahami jajaran di TKN, beserta dengan tim advokat 01 yang dipimpin Yusril tidak terjadi kesalahpahaan sehingga nanti misalnya saat persidangan tidak terjadi perdebatan-perdebatan," sambungnya.


Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan mengenai dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Adapun bukti yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi masih banyak berupa tautan atau link berita sebagai bukti gugatan hasil Pilpres ke MK. Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, tak banyak bicara soal alasan timnya mengajukan sejumlah link berita sebagai alat bukti untuk gugatan di MK. Dia meminta semua pihak menunggu persidangan dan melihat pembuktian serta argumentasi yang akan disampaikan mereka.

"Nanti lihat saja pembuktian kita di persidangan, itu saja. Jadi bukti kami apa, argumentasi kami sebenarnya bagaimana, ibarat bayi itu akan lahir 14 Juni pada saat pemeriksaan pendahuluan oleh hakim MK," kata Denny saat dihubungi, Minggu (26/5).


BPN Ajukan 51 Bukti ke MK, Termasuk Laporan yang Ditolak Bawaslu:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads