KPU Sebut Gugatan Prabowo soal DPT Telah Ditindaklanjuti Sebelum Coblosan

KPU Sebut Gugatan Prabowo soal DPT Telah Ditindaklanjuti Sebelum Coblosan

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 27 Mei 2019 17:02 WIB
Foto: Komisioner KPU Viryan Aziz (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU menanggapi salah satu gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 17,5 juta data DPT bermasalah. KPU mengatakan gugatan tersebut sebelumnya telah dijawab dan ditindaklanjuti.

"Ya KPU sudah menindaklanjuti ya, artinya sebenarnya ini sudah diketahui banyak pihak," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).


Viryan mengatakan permasalahan 17,5 juta data bermasalah ini sebelumnya telah disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Namun menurutnya sebelum angka itu diberikan, pihaknya telah mempersilakan Partai Gerindra untuk melakukan analisis data KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum masuk angka 17,5 juta itu sebenarnya dari peserta pemilu, partai politik, yaitu partai Gerindra juga sudah melakukan analisis menggunakan data pemilih yang terbuka di kantor KPU. Kami menyiapkan seperangkat unit komputer dengan data terbuka (untuk NIK) tidak ada bintangnya dilakukan analisis," kata Viryan.

"Analisis data ganda pada saat itu selesai di bulan Februari itu sekitar 775 ribu potensi data ganda. Nah kemudian baru masuk data yang 17,5 juta ini," sambungnya.


Dia menyebut, permasalahan tersebut telah selesai ditindaklanjuti KPU. Selain itu, menurutnya hasil dari tindak lanjut tersebut diberikan kepada masing-masing pihak pada 14 April 2019.

"Sejak data tersebut disampaikan, saya pikir kita semua tahu bahwa KPU sudah menindaklanjutinya. Penyerahan hasil tindak lanjut akhir dari KPU kepada tim kampanye paslon pilpres, baik TKN 01 maupun BPN 02. Itu dilakukan pada tanggal 14 April 2019, tiga hari sebelum pemilu. TKN 01 diterima Bapak Aria Bima, BPN 02 diterima oleh Bapak Hashim Djojohadikusumo," tuturnya.


Namun, Viryan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan bila Prabowo ingin kembali menggugat hal tersebut di MK. Menurutnya, pihaknya akan menjawab dengan lebih menyeluruh dalam persidangan

"Dokumen jawaban juga kan sebagai dokumen pertanggungjawaban publik, kita sebar luaskan. Tapi tentunya tidak apa-apa, pihak-pihak yang mengajukan permohonan dengan dalil seperti itu, kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh, dengan lebih baik lagi demi keadilan pemilu," kata Viryan.



Simak Juga '7 Tuntutan Prabowo-Sandi dan Deretan Bukti Gugatan BPN ke MK':

(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads