"Pernyataan Pak SBY yang dimasukkan dalam gugatan BPN itu dulu disampaikan terkait pilkada ya, jadi bukan terkait pilpres," kata Ketua DPP PD Jansen Sitindaon kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Jansen mengaku tahu persis pernyataan itu disampaikan SBY saat Pilkada Serentak 2018. Ia mengatakan kala itu dirinya menemani SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama dalam kampanye Khofifah-Emil di Madiun tanggal 18 Juni 2018 untuk Pilgub Jawa Timur. Dan berikutnya (ini yang saya baca dimuat BPN dalam gugatannya) dalam rangkain kampanye Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Bogor tanggal 23 Juni 2018 terkait Pilgub Jawa Barat. Ketika itu pak SBY mengingatkan agar aparatur negara seperti TNI, Polri, dan BIN harus bersikap netral dan tidak memihak dalam Pilkada," tuturnya.
"Dan memang ketika itu kejadiannya nyata ya. Karena tidak berselang lama dari pernyataan itu Wakapolda Maluku kemudian dibebastugaskan oleh Kapolri karena keterlibatan dan keberpihakannya terhadap calon gubernur tertentu di Pilgub Maluku setelah rekamannya menyebar luas," imbuh Jansen.
Jansen menyatakan SBY sejak dulu sangat tegas terkait netralitas aparat pemerintah. Alasannya, kata dia, SBY merupakan penggagas reformasi TNI-Polri.
"Jadi beliau tidak ingin karena politik sesaat perwira-perwira terbaik TNI-Polri menjadi korban. Dan selama 10 tahun memimpin Indonesia terbukti, walau berlatar belakang Jenderal Militer, Pak SBY menjaga betul agar TNI, Polri dan BIN terjaga netralitasnya baik dalam pilkada, pemilu, dan politik. Legacy inilah yang harusnya dijaga dan diteruskan karena UU pun nyatanya masih mengatur hal demikian itu sampai saat ini," sebut Jansen.
Karena itu, Jansen mendorong tim hukum Prabowo-Sandi memberikan bukti dugaan keberpihakan aparat jika memang ada. Namun, sekali lagi, ia menegaskan pernyataan SBY tidak terkait Pilpres 2019.
"Jika BPN misalnya punya bukti tidak netralnya aparatur ini dalam pilpres silahkan dibuktikan. Karena UU kita sampai sekarang memang melarang itu. Seingat saya dalam pilpres ini Pak SBY tidak pernah menuding ya, tapi mengimbau agar TNI, Polri, dan BIN netral sebagaimana garis UU," tegasnya.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sand menyertakan pidato SBY sebagai salah satu bukti gugatan Pilpres 2019 ke MK. Dalam pidato tersebut, SBY menyinggung soal ketidaknetralan oknum aparat intelijen.
Pernyataan SBY itu adalah sebagai berikut:
Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya. Ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum.
Selama 10 tahun, saya tentu kenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral.
Mengapa saya sampaikan saudara-saudaraku? Agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya.
(tsa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini